Berita Karanganyar

Nurul Lanjutkan Perjuangan Mertua Sebagai Kades, Hasil Pilkades Antarwaktu di Buntar Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Balai Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Rabu (26/7/2023) siang.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Nurul Andre Astuty (27) memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar yang digelar di balai desa setempat pada Rabu (26/7/2023).

Ada 3 kandidat yang maju dalam pemilihan tersebut.

Masing-masing, Nurul yang merupakan menantu dari Kades sebelumnya, Tintus Prihantoro dan Ngadino Dwi Purnomo yang sebelumnya mengikuti Pilkades serentak pada tahun lalu.

Dari 47 pemegang hak suara terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan lainnya hanya ada 1 orang yang tidak hadir.

Baca juga: Larangan Nikah Beda Agama, Bunga Warga Karanganyar: Bingung Tapi Jalani Dulu Saja

Baca juga: Viral Pejabat ASN Karanganyar Hari Purnomo Ajak Warga Coblos Juliyatmono, Segera Dipanggil Bawaslu

Berdasarkan perolehan suara, Nurul Andre Astuty memperoleh 22 suara, Tintus Prihantoro 19 suara, dan Ngadino Dwi Purnomo 5 suara.

Perasaan campur aduk dirasakan Nurul karena dapat memperoleh suara terbanyak meski selisih 3 suara dengan kandidat lain.

Nurul yang memiliki latar belakang ibu rumah tangga bertekad mengikuti Pilkades antar waktu untuk meneruskan amanah dari almarhumah, Sumiyati.

"Mengingat kerja keras beliau, gigihnya beliau, wanita mandiri."

"Itu yang membuat tekad saya melanjutkan perjuangan beliau," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya Nurul telah mendampingi Sumiyati menghadiri setiap kegiatan sebagai Kepala Desa.

Baca juga: 76 Anggota Paskibraka Karanganyar Mulai Jalani Pemusatan Latihan  

Baca juga: Inilah Wajah Diduga Pembunuh Taksi Online di Semarang, Ternyata Warga Karanganyar

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan mengatakan, selanjutnya panitia Pilkades antar waktu akan melaporkan hasil pemilihan kepada BPD paling lambat dua hari.

Setelah itu BPD akan melaporkan kepada Bupati Karanganyar.

"Nanti Bupati membuat SK pengesahan Kepala Desa terpilih."

"Setelah itu tinggal pelantikan, maksimal 14 hari sejak SK diterima," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).

Adapun nantinya Nurul akan menjabat sebagai Kepala Desa Buntar hingga Desember 2028.

Halaman
12

Berita Terkini