Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.
Sementara, terkait teknis penyerahan uang diberi kode "Dako" atau Dana Komando untuk Henri lewat Afri Budi Cahyanto.
Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sekira Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR, dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Alex juga mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekira Rp 88,3 miliar.
Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.
"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kabasarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap Padahal Tak Kena OTT, Ini Penjelasan KPK
Baca juga: 2 Sahabat Lionel Messi Bakal Disatukan, Misi Inter Milan Perkuat Lini Depan Setelah Dicueki Lukaku
Baca juga: Pelatih Persija Cuma Berdoa Dapat Mukjizat, Marko Simic Absen 6 Pekan, Bakal Pincang Lawan Persebaya
Baca juga: Pesan Masuk Grup WhatsApp Ini Pemicunya, 2 Oknum TNI di Kendal Hajar Terduga Pencuri Hingga Tewas
Baca juga: Kurir Warga Purworejo Tak Bisa Mengelak, Polisi Temukan 1 Ons Sabu Terselip di Celana Pelaku