Pasca ditangkap, rumah TN digeledah pihak Densus 88. Penggeledahan dimulai pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB dan berlangsung sekira 30 menit.
"Tadi ada pemberitahuan kalau ada penggeledahan di RT 2, atas nama TN terkait kasus terorisme intinya itu.
Lalu kami ke lokasi, ada petugas yang masuk perkenalan baik-baik lalu saya di luar. Dia (petugas) melakukan kegiatan penggeledahan yang ditemukan terakhir saya lihat buku kayak panci," ungkapnya.
Dari informasi yang diterima Tribun Jateng, petugas juga membawa HP dalam penggeledahan tersebut. TN ditangkap dari pengembangan penangkapan S, di Boyolali. (*)
Baca juga: Semester 1 2023, Polda Jateng Pecat 30 Anggota, Puskampol : Serius Bersih-bersih Internal
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 3 Agustus 2023, Pinjaman Rp 10 Juta Cicilan Rp 216 Ribu Tenor 5 Tahun
Baca juga: Lapas Tegal Pindahkan 3 Narapidana Narkoba ke Lapas Brebes
Baca juga: Inilah Pengakuan Dua Tersangka Peretas HP Kapolda Jateng : Tak Tahu HP Milik Kapolda