Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah pihak ramai - ramai melaporkan pernyataan Rocky Gerung ke polisi.
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya buntut video diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Rabu (2/8/2023).
Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain itu, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung, Rabu (2/8/2023).
Adapun pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, antara lain soal upaya Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.
Lalu, pernyataan selanjutnya adalah soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Selanjutnya, soal pernyataan jika Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacynya.
"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah disitu ada berita bohongnya dia di situ," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
(Tribunnews.com)