Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit PPA Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.
Baca juga: Berstatus PNS, Oknum Guru Cabul di Batang Diberhentikan Sementara Hingga Status Hukum Tetap
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut AKP Kosmos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.
Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.
"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."
"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.
Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Cabuli 2 Siswi, Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi di Rokan Hulu Riau
Baca juga: Hasil Drawing Piala Dunia U17 2023, Timnas Indonesia Masuk Pot 1 Bersama Tim Juara
Baca juga: Sumarno Masuk Daftar Usulan Pj Gubernur Jateng, Ganjar dan Taj Yasin Purna Tugas 5 September 2023
Baca juga: Kisah Diman Pemuda 23 Tahun Jadi Tulang Punggung 3 Adiknya: Orangtuaku Sudah Tidak Pernah Datang
Baca juga: 8 Jemaah Haji Asal Jateng Masih Dirawat di Arab Saudi, Mustain Ahmad: Maksimal Tunggu 2 Bulan