"Anggota Polri yang terbukti 1, yang lain kan saksi dari petugas jaga dan lainnya. Dua TNI kami serahkan POM (Pusat Polisi Militer) masyarakat sipil diproses di Polres Kendal," beber Kombes Satake.
Disinggung soal sanski pemecatan, ia belum dapat menyimpulkan.
Sebab masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari Propam Polda Jateng dan Kasi Propam Polres Kendal.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan, nantinya juga ada sidang etik dan seterusnya," tandasnya.
Baca juga: Ekonomi Jateng Tumbuh 5,23 Persen pada Triwulan II 2023
Baca juga: Ini Pesan Mas Aaf ke Calon Paskibraka : Jaga Kesehatan dan Fokus
Baca juga: Chord Kunci Gitar Boyband Smash, Tapi Jangan Bilang Mama Aku Takut Dia Marah-marah
Baca juga: Ini Deretan Desa Yang Raih Juara Festival Desa Wisata Blora 2023