TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - 289 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang menerima remisi atau pengurangan hukuman dari pemerintah daerah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Agus Heryanto menyebutkan, jumlah tersebut sesuai dengan yang pihaknya usulkan ke pemerintah untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023.
Total napi di lapas tersebut yakni sebanyak 446 orang.
“Napi yang mendapatkan remisi yaitu yang khusus memiliki dedikasi, disiplin, dan dengan baik mengikuti segala program kegiatan di Lapas Ambarawa sesuai peraturan UU yang berlaku,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Siswa SMA Semesta Semarang Senang Dapat Ilmu Baru Etika Bermedia Sosial
Baca juga: Viral Pak RT Pukul Warga yang Tolak Disalami Saat Malam Tirakatan di Semarang
Agus menambahkan, terdapat dua jenis remisi yaitu remisi umum (RU) 1 dan RU 2.
Para napi mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan waktu yang bervariasi, mulai satu hingga enam bulan.
Dari datanya, sebanyak 278 mendapatkan RU 1, di antaranya 148 napi umum, 127 napi narkotika, serta 2 napi korupsi.
Sementara itu untuk RU 2 diberikan kepada 11 napi yang terdiri dari 7 napi umum dan 4 napi narkotika.
“Dari RU 2, yang langsung bebas 3 orang."
"Sedangkan 7 orang menjalani subsider dan 1 orang menjalani integrasi di rumah,” sebut dia.
Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa, Parsono (29) senang ketika mendapatkan remisi tersebut.
Baca juga: Video HUT ke-78 RI, Pemkot Semarang Jalin Kerjasama dengan BRIN Terkait Ketahanan Pangan
Baca juga: Pelayanan Imunisasi Rotavirus Gratis Mulai Tersedia di Puskesmas Semarang
Dia dipenjara karena kasus perkelahian atau penganiayaan.
Warga Kecamatan Pringapus tersebut memperoleh pengurangan masa hukuman selama 3 bulan dan dia telah menjalani hukuman di balik bui selama 1 tahun.
“Dulu (dihukum) karena berantem."
"Ini menunggu perbaikan SK dulu kurang lebih satu bulan,” ungkap Parsono.