TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Senin, 21 Agustus 2023 dijadwalkan oleh PDI Perjuangan untuk mengadili dan menghakimi kadernya bernama Budiman Sudjatmiko.
Berdasarkan informasi, pada hari tersebut merupakan hari penghakiman terhadap Budiman Sudjatmiko.
Seperti diketahui, Budiman Sudjatmiko yang merupakan kader aktif PDIP menjadi buah bibir karena secara terbuka mendukung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2024.
Padahal seperti diketahui bersama jika PDIP telah memilih dan mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden 2024.
Atas tindakan Budiman Sudjatmiko di Kota Semarang itu, PDIP pun akan memberikan dua opsi tanpa negosiasi kepadanya.
Baca juga: Figur Budiman Sudjatmiko Selalu Bela Jokowi 2 Periode, Kini Berbalik Dukung Prabowo, Ini Alasannya
Baca juga: 2 Opsi dari PDI-P untuk Budiman Sudjatmiko yang Dukung Prabowo: Mundur atau Dipecat
Aksi kader PDI Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko melakukan deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto berbuntut panjang.
Elite PDIP kini tengah mendiskusikan nasib mantan aktivis 98 tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto memastikan pihaknya akan memberikan sanksi disiplin tegas terhadap Budiman.
Adapun penghakiman terhadap Budiman Sudjatmiko bakal disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun pada Senin (21/8/2023).
"Nanti, Pak Komarudin akan mengumumkannya."
"Yang jelas partai tidak mentolerir terhadap tindakan indisipliner setiap kader partai," kata Hasto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Deklarasikan Dukungan ke Prabowo Subianto Politisi PDIP Budiman Sujatmiko: Saya Belum Dipecat
Baca juga: Alasan Budiman Sudjatmiko Undang Prabowo Subianto Deklarasi di Semarang: Perpecahan Itu Sia-sia
Tak main-main, opsi yang diberikan kepada Budiman hanyalah dua, yang mana keduanya tetap sama-sama meninggalkan banteng merah.
"Partai akan mengambil suatu tindakan yang tegas."
"Opsinya mengundurkan diri atau menerima sanksi pemecatan," katanya.
Hasto menegaskan, selama ini PDIP selalu mengedepankan etika politik dan setiap orang yang masuk PDIP atas dasar kesukarelaan, bukan dibajak atau diiming-imingi.