Polres Gresik Lubangi Kaki 2 Jambret Kebomas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Penjambretan

Dalam sebuah operasi, anggota Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dari tangan BHK.

Dari pengembangan kasus ini, akhirnya berhasil diidentifikasi dua orang laki-laki sebagai pelaku utama, yaitu MH dan OF.

Keduanya berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gresik.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana ini.

Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Sementara itu, BHK yang diduga sebagai penadah barang curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Berita Terkini