Dikatakannya, masyarakat harus memahami saat ini telah muncul kebijakan politik yakni Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Pada Perpres diatur mengenai program redistribusi tanah.
"Ini merupakan proses administrasi dan perjuangan agak panjang. Masyarakat harus menempuh perjuangan itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan masyarakat yang akan menguasai tanah di lokasi itu ternyata berada di atas grondkaart milik PT KAI. Sejak tahun 1983 luasan di Kelurahan Kemijen 120,9 kilometer persegi.
"Jumlah kepala keluarga mencapai 13 ribu yang dicatat tahun 2021," tuturnya.
Menurutnya, gambaran permasalahan subyeknya warga kelurahan Kemijen dan PT KAI. Obyek permasalahan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan di Kelurahan Kemijen sebanyak 2501 bidang
"Itu diterbitkan permohonan sporadik tahun 1993 dan ajudikasi tahun 1998 diterbitkan 1483 bidang. Saat itu masyarakat yang menguasai di kelurahan Kemijen sekitar 643 bidang," tuturnya.
Kemudian, tanah yang diajukan ditindaklanjuti melalui PTSL. Namun di tanah itu diklaim PT KAI sebagai aset, maka permohonan masyarakat didaftarkan melalui PTSL.
"Namun kami terbitkan kategori K3.3 artinya tanah itu diukur dipetakan dan dijadikan gambar," tuturnya.
Ia mengatakan saat dijadikan PTSL tahun 2021 terdapat 1395 bidang menjadi K3.3. Oleh karena itu penyelesaiannya tanah yang ditetapkan K3.3 akan diusulkan ke kementerian.
"Bahwa tanah yang dikuasai masyarakat bagaimana tindak lanjutnya," tandasnya.