Ia menambahkan, jika pelaku memberikan keterangan palsu saat di persidangan, terancam sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama yang terbit masih berlaku dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Hukuman pemberat yang diterima pelaku jika memberikan keterangan palsu adalah 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pembunuh Dosen UIN Solo Diragukan, Terancam Tambahan Bui 7 Tahun Jika Berikan BAP Palsu
Baca juga: Jantung Pertahanan Persis Solo Dibombardir PSM Makassar, Tuan Rumah Menang Berkat Kenzo Nambu
Baca juga: Purjito Camat Kedungbanteng Bakal Melawan, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Pengakuan Marjam Ibunda Aldila, Kesal Anak Mau Rujuk Bareng Bekti: Sudah 3 Bulan Ini Saya Block Dia
Baca juga: Kronologi AKBP Reinhard Hajar 2 Anggota Intelkam Polisi Tanpa Ampun Sampai Opname