Bu Dosen UIN Solo Tewas Dibunuh

Alasan Pelaku Bunuh Wahyu Bu Dosen UIN Solo Diragukan Banyak Pihak, Polisi Janjikan Ini

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dosen UIN RM Said di Mapolsek Gatak, Jumat (25/8/2023).

Ia menambahkan, jika pelaku memberikan keterangan palsu saat di persidangan, terancam sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama yang terbit masih berlaku dan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hukuman pemberat yang diterima pelaku jika memberikan keterangan palsu adalah 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pembunuh Dosen UIN Solo Diragukan, Terancam Tambahan Bui 7 Tahun Jika Berikan BAP Palsu

Baca juga: Jantung Pertahanan Persis Solo Dibombardir PSM Makassar, Tuan Rumah Menang Berkat Kenzo Nambu

Baca juga: Purjito Camat Kedungbanteng Bakal Melawan, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Pengakuan Marjam Ibunda Aldila, Kesal Anak Mau Rujuk Bareng Bekti: Sudah 3 Bulan Ini Saya Block Dia

Baca juga: Kronologi AKBP Reinhard Hajar 2 Anggota Intelkam Polisi Tanpa Ampun Sampai Opname

Berita Terkini