Dikutip dari Surya.co.id, sebelum bersekolah di Magelang, Susanto menghabiskan massa kecilnya di Kabupaten Grobogan.
Ia menempuh pendidikan sekolah dasarnya di SDN Tunggulrejo 1, Grobogan.
Susanto kemudian bersekolah di Kabupaten Pati, tepatnya di SMP Negeri 1 Gabus.
Terakhir dirinya tercatat menimba ilmu di SMAN 1 Mertoyudan dan dikeluarkan di tengah jalan.
Sidang lanjutan
Susanto menjalani sidang lanjutan dengan pembacaan puntutuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum, Ugik Sulistyo mengatakan, Susanto dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
Susanto sebelumnya dijerat pasal pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal meringankan tidak ada.
"Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan.
Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana," kata Tyo. dikutip dari Surya.co.id.
Pengakuan Susanto
Susanto dalam kesempatannya mengaku dirinya telah menjadi dokter gadungan.
Dirinya berdalih melakukan kejatahan lantaran tuntutan ekonomi.
"Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi," ucapnya.