Setelah menemukan kata sepakat, keduanya melancarkan aksi tersebut pada Jumat (31/3/2023).
Dimana, awalnya Indah mengajak korban nongkrong di luar.
Setelah itu korban diajak ke rumah kos Indah di Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.
Baca juga: Kecelakaan di Sragen: Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Setelah Terobos Lampu Merah
Baca juga: Pikpok Rupanya Belum Kapok, Residivis Ini Kembali Masuk Bui, Ditangkap Usai Bobol Rumah di Sragen
"Modusnya dengan membuat lengah korban, memancing korban ke kos, lalu motor dipinjam dan ditaruh di depan pagar kos dengan tidak dikunci setang," terangnya.
"Selanjutnya, tersangka Indah masuk ke dalam kamar kosnya dan menutup pintu sehingga memudahkan Dian dan temannya bernama Yusuf Efendi mencuri motor tersebut," tambahnya.
AKP Wikan menambahkan, motor tersebut didorong ke sebuah bengkel, lalu keesokan harinya mengundang tukang duplikat kunci.
Motor hasil curian lalu dijual oleh Dian dan Yusuf ke wilayah Boyolali dengan harga Rp 1.500.000.
Uang hasil penjualan motor kemudian dibagi-bagi dan digunakan untuk makan-makan bersama.
"Uang hasil penjualan motor Rp 1.500.000 diterima Indah."
"Lalu Yusuf diberi Rp 500.000 dan Rp 300.000 digunakan untuk makan bersama," kata AKP Wikan.
"Uang Rp 150.000 digunakan untuk membayar taksi dan sisanya Rp 550.000 digunakan Indah untuk keperluan sehari-hari," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sudah Cerai, Mantan Pasutri di Sragen Ini Malah Kompak Berkomplot Curi Motor Teman Sendiri
Baca juga: Gibran Masih Ragu Kaesang Pangarep Gabung PSI: Nanti Buktikan Dulu Saja Ya
Baca juga: Hasil Operasi Zebra Candi 14 Hari di Kudus: Motor Berknalpot Brong Masih Dominasi Pelanggaran
Baca juga: Kata Tetangga AT Ibu Siksa Anak Kandung di Boyolali: Tubuh Bocah 4 Bulan Seakan Dipermak Tiap Hari
Baca juga: Sosok Ari Sopir DPRD Sragen, Sengaja Kuras Isi ATM Sutimin Buat Biaya Hidup di Karawang