Pembunuhan Wanita Berseragam Pramuka

BREAKING NEWS : Kematian Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Terungkap 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Rika Indriyeni Mayat Wanita Berseragam Pramuka yang Ditemukan di Tambak Ulujami Pemalang

"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," jelasnya.

AKBP Yovan menambahkan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

Baca juga: Para Santri Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Kecamatan Tugu

Baca juga: Dua Kali Angkat Kepala Sekolah jadi Kepala Dinas, Lelang Jabatan Ganjar jadi Rujukan

Baca juga: Ahli Waris Rentan Sengketa Tanah, BPN Solo Lakukan Pencegahan Melalui Mediasi

Baca juga: Heboh Isi Chat Teror Debt Collector Bikin Resah, Mau Kirim Narkoba ke Rumah Debitur Pinjol

Berita Terkini