"Enggak pengaruh minuman keras. Tabung gas ada tersedia di kamar," ujar dia.
Selain itu, untuk mengelabui petugas Vila dan kepolisian, Ade sempat membungkus jasad korban dengan plastik dan menyimpannya di bawa kasur.
"Ya betul, diumpetin di bawah kasur karena panik aja biar enggak ketahuan, kemudian di bungkus pakai plastik," kata Ade.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Rika Indriyani di Pemalang Teman Facebook, Asal Seragam Pramuka Masih Diselidiki
Tak hanya itu, Ade juga sempat menyemprotkan minyak wangi ke jasad korban agar tak tercium bau busuk.
"Jadi jenazahnya sempat saya semprot minyak wangi punya saya. Biar gak bau busuk," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, dilapisi Pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com