Berita Nasional

Putusan MA, Cabut 2 Ketentuan KPU yang Mudahkan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung atau MA - Putusan MA, Cabut 2 Ketentuan KPU yang Mudahkan EKs Terpidana KOrupsi Jadi Caleg

Pandangan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

MA berharap bahwa jangka waktu ini akan memungkinkan masyarakat untuk secara kritis dan jernih menilai calon yang akan mereka pilih. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Perintahkan KPU Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi "Nyaleg

Berita Terkini