Pandangan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
MA berharap bahwa jangka waktu ini akan memungkinkan masyarakat untuk secara kritis dan jernih menilai calon yang akan mereka pilih. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Perintahkan KPU Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi "Nyaleg