TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lumajang ini kompak melakukan penipuan hingga korban merugi Rp 80 juta.
Kedua pelaku ini mengklaim dapat menggandakan uang korban.
Namun bukannya uang berlipat ganda sesuai yang diharapkan, justru pasutri ini pergi melarikan diri.
Karena merasa kena tipu, korban pun melaporkan pasutri ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Postingan Sidak Bupati Lumajang Bikin Geram Nur Huda, Cak Thoriq Tegas Ogah Menghapusnya
Baca juga: Rombongan Turis Asal China Tersesat di Curah Kobokan Lumajang Karena Ikuti Google Maps
Kasus penipuan dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pasangan berinisial S (61) dan M (51) melakukan penipuan dengan modus iming-iming menggandakan uang.
Dilansir dari TribunSolo.com, keduanya kini telah ditangkap di Mapolres Lumajang.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Deddhi Adhi Putra mengatakan, korban mengaku ditipu pelaku hingga Rp 80 juta dengan iming-iming uang tersebut akan digandakan.
AKP Deddhi Adhi Putra pun menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
Terungkap korban baru mengenal pelaku dari tetangganya.
Saat itu, korban sedang dalam masalah himpitan ekonomi pasca berpisah dengan suaminya.
"Awalnya korban melapor ke Polsek ditipu oleh tersangka Rp 80 juta."
"Jadi korban ini baru saja berpisah dengan suaminya."
"Ada masalah, kemudian dikenalkan oleh tetangganya ke tersangka," kata AKP Deddhi.
Baca juga: Guru di Lumajang Lakukan Pungli Pada Siswanya, Tertangkap OTT Pihak Kepolisian
Baca juga: Cerita Bunah Temukan Tulang Manusia Berceceran di Sungai Belem Lumajang, Total Ada 9 Bagian
Untuk menggandakan uang, tersangka mengajak korban melakukan beberapa ritual.