Ini Passing Grade SKD Nilai Ambang Batas CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Dijadwalkan Mulai 31 Oktober
TRIBUNJATENG.COM - Inilah passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2023.
Kementerian PANRB mengumumkan passing grade CPNS 2023 nilai ambang batas untuk semua formasi.
Pemerintah Indonesia akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan aturan-aturan penting untuk seleksi ini, termasuk nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai oleh para peserta.
Bedasarkan jadwal yang telah dirilis, SKD dijadwalkan mulai 31 Oktober 2023 hingga 9 November 2023.
Adapun rincian rangkaian SKD adalah sebagai berikut:
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
Masa Sanggah: 15-17 November 2023
Jawab Sanggah: 15-19 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023