1. Lulusan Cumlaude: Peserta yang lulus dengan predikat cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.
2. Lulusan Diaspora: Bagi lulusan diaspora, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.
3. Penyandang Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
4. Putra-Putri Papua: Peserta dari Papua harus mencapai SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Panduan Akhir untuk Sukses dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Untuk sukses dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, penting untuk memahami persyaratan dan ambang batas yang berlaku.
Persiapkan diri dengan baik, belajar dengan tekun, dan pastikan mencapai atau melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan sesuai dengan kelompok Anda.
Dengan kerja keras dan dedikasi, Anda memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan berkontribusi pada kemajuan negara ini.
Pastikan Anda terus mengikuti informasi terbaru terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian PANRB dan pemerintah setempat.
Semoga sukses dalam perjalanan menuju menjadi bagian dari pelayan negara yang berdedikasi. (*)