TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kemenaker direncanakan akan mengumumkan secara resmi besaran upah minimum di tingkat nasional maupun provinsi pada 21 November 2023.
Adapun berdasarkan informasi dari Kemenaker, upah minimum pada 2024 dipastikan naik.
Pihaknya pun akan mempertimbangan besaran upah usulan pekerja sebesar 15 persen.
Meskipun demikian, pihak Kemenaker belum mengamini sebab saat ini masih dalam pembahasan.
Diharapkan dengan kabar dipastikannya ada kenaikan upah minimum, pihak pengusaha tidak protes.
Nah, kira-kira berapakah besaran upah minimum 2024?
Baca juga: Ida Fauziyah Berharap USM Dukung Program Kemenaker
Baca juga: KPK akan Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kemenaker Tahun 2012
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum pada 2024 akan naik.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.
Walaupun ini kabar baik bagi para pekerja, namun pihak Kemenaker berharap rencana ini tidak diprotes pihak pengusaha.
"Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Namun demikian, Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
Dia berkata, saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.
"Besarannya ada, masih kami hitung," ujarnya.
Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan dari berbagai pihak.
Baca juga: Pelamar Kerja Diminta Perusahaan Kirim KTP dan KK Dinilai Tak Wajar?, Begini Penjelasan Kemenaker
Baca juga: Viral Bule Terkejut Tahu Gaji Pekerja di Indonesia Hanya Rp4,5 Juta, Ini Kata Kemenaker
Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," ujar dia.
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
"Kami menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.
Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024.
Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.
"Pengumuman (upah minimum) 21 November 2023 sudah harus diumumkan oleh Gubernur," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun Depan"
Baca juga: Cara Lain Tuti N Roosdiono Ajak Warga Hidup Sehat, Tanam dan Konsumsi Sayuran Hidroponik
Baca juga: Kades Rudi Membela Diri Tanggapi Viral Aspal Jalan Ambyar Dipegang Tangan: Masih Bisa Diperbaiki
Baca juga: Rocky Gerung: Sebenarnya Publik Lagi Menunggu Ketum PDIP Megawati Pecat Jokowi dan Gibran
Baca juga: Sheikh Jassim Putus Asa, Tawaran Kepemilikan Man United Seharga Rp 95 Triliun Selalu Ditolak Glazer