TRIBUNJATENG.COM, SUBANG - Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Korban pembunuhan adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).
Kelima tersangka itu adalah Yosep yang merupakan suami dan sekaligus ayah korban, istri kedua Yosep bernama Mimin Mintarsih, lalu dua anak Mimin (Arighi Reksa Pratama dan Abi), serta M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan Tuti.
Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia yang ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka pada 18 Agustus 2021 akhirnya terkuak berkat pengakuan Danu.
Dalam kasus ini, Danu mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kini ia tengah menanti keputusan LPSK terkait hal itu.
Danu menyebut empat orang lainnya yang terlibat kematian Tuti dan anaknya. Mereka adalah Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Mimin sebelumnya sempat dicurigai terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Namun saat itu, Mimin mengelak bahkan sempat bersumpah tidak terlibat pembunuhan istri tua dan anak suaminya.
Baca juga: Pengakuan Danu Saksikan Sakaratul Maut Amel: Arighi dan Abi Jedukin Kepala Amel Sampai Mati
Baca juga: Begini Peran Yosep - Danu dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Mimin pun sempat dijadikan saksi oleh polisi. Saat diperiksa sebagai saksi di Polres Subang pada Senin (23/8/2021), Mimin mengaku mengetahui kabar pembunuhan Tuti dan Amalia dari cucunya.
Mimin diperiksa sebagai saksi mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Awal dapat telepon dari cucu. Kebetulan kan cucu di depan rumah, punya warung di situ, dia nelepon memberi tahu lihat di Facebook benar di situ (perampasan nyawa),” ujar Mimin kala itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mimin ditanyai soal keberadaannya saat mayat Tuti dan Amalia ditemukan.
Melalui kuasa hukumnya, Mimin mengaku di hari kejadian berada di rumah. Ia bahkan berdalih sempat melayani suaminya, Yosep sebelum Yosep pergi ke rumah Tuti dan Amalia.
Mimin juga pernah diperiksa sebagai saksi yang dites melalui lie detector bersama Yosep dan Danu. Namun, hasil pemeriksaan lie detector tak diungkap ke publik.
Saat menggeledah rumah Mimin, polisi juga menyita ponsel perempuan 53 tahun itu.