Bocil Semarang Tewas Tak Wajar

Kasus Kekerasan Seksual Terus Berulang di Semarang, Penghargaan Kota Layak Anak Dipertanyakan

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok Ari Yulianto saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis 19 Oktober 2023. Ari Yulianto mengakui telah berkali-kali melukai anus dan kelamin keponakannya usia 6 tahun berinisial KSA, yang sedang sakit TBC.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Sejumlah aktivis perempuan dan anak di Kota Semarang mempertanyakan penghargaan yang diperoleh Pemerintah Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak selepas terjadinya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan berinisal KSA (6) hingga meninggal dunia. 

Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak tetapi acapkali terjadi kasus kekerasan terhadap anak, sebelumnya ada  kasus serupa berupa pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Kyai Anwari memperkosa para santrinya yang masih anak-anak, kasusnya terkuak pada September 2023.

Direktur LBH Apik Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, kasus korban menjadi isu penting di kota semarang karena kota semarang dianugerahkan Kota Layak Anak.

Baca juga: Miris! 26 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Kudus Sepanjang 2023

"Kota ini seharusnya menjadi percontohan layak untuk anak yang bebas dari kekerasan dan lebih memberikan sosialisasi  penyadaran bahwa kasus kekerasan seksual adalah bukan kasus aib keluarga," kata Ayu, Kamis (19/10/2023). 

Menurutnya, dalam catatan lembaganya kasus kekerasan terhadap anak terdapat 25 kasus.

Angka tersebut bukan semuanya berasal dari Kota Semarang. 

Kendati begitu, berdasarkan data pengaduan dan pendampingan kasus kota Semarang masih menjadi salah satu kota yang mana kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup tinggi. Kemudian disusul kabupaten Demak. 

"Ada dua kasus serupa yang mana korban sampai meninggal dunia. Satu kasus lainnya  malah dimediasi karena pelaku adalah kakek korban sehingga pihak keluarga menganggap itu aib lalu tidak diproses secara hukum," bebernya. 

Dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Ari Yulianto (22) dengan korban KSA (6), Ayu meminta polisi untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terutama untuk proses rehabilitasi sosial tersangka.

"Pakai UU perlindungan anak dan bisa dijuntokan ke UU TPKS, terutama untuk rehabilitasi sosial terhadap tersangka yang masih di bawah usia 30 tahun, harapannya supaya tak mengulangi lagi," jelasnya. 

Asisten Pengacara Publik LBH Semarang, Tuti Wijaya menuntut dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan tersangka Ari Yulianto (22) harus dihukum seberat-beratnya.

"Hukuman harus berat dan semaksimal mungkin," tuturnya.

Pihaknya di tahun ini masih melakukan pendampingan dua kasus kekerasan terhadap anak.

Kasus pertama, anak masih SD dipaksa mengemis oleh neneknya. Satu kasus lainnya, anak dua tahun alami kasus kekerasan. Kasus-kasus tersebut berjalan cukup alot. 

"Kasusnya masih pemeriksaan, seharusnya aparat penegak hukum lebih cepat bergerak dengan menggunakan bukti-bukti yang ada," terangnya.

Halaman
123

Berita Terkini