TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Karena tergiur upah Rp 2,5 juta ketika dapat memasukkan sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang, seorang gadis berinisial A 18 tahun ditangkap petugas.
Bahkan, kedua rekannya yang menemani A pun turut terseret dalam kasus tersebut.
Ketiga gadis tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Cerita singkatnya, A memperoleh pesanan sabu dari salah satu penghuni Lapas Kedungpane Semarang.
Diinfokan, sabu tersebut rencananya akan digunakan ASK (pemesan) bersama rekan- rekannya di dalam lapas.
Baca juga: Jadwal PSIS Semarang Vs Persija Jakarta Liga 1 2023, Minggu 29 Oktober 2023 Pukul 19.00 WIB
Baca juga: 23Semarang Mall Dibangun di POJ Marina, Diproyeksikan Ubah Wajah Semarang
Tiga perempuan berinisial A (18), DR (18), dan DA (18) ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menyelundupkan narkoba kepada ASK yang merupakan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang.
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ASK diketahui memesan sabu kepada A menggunakan telepon dari Lapas Kedungpane Semarang.
"Narkoba dipesan oleh ASK," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
"ASK merupakan warga binaan," tuturnya.
ASK menjalin komunikasi dengan A menggunakan handphone.
Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai bersama-sama di dalam lapas.
“Iya (ASK yang komunikasi) ada satu HP dari napi dan satu HP dari A, si cewek yang kami sita,” ujarnya.
Kejadian bermula saat A, DR, dan DA mendatangi Lapas Kedungpane Semarang pada Kamis (12/10/2023).
Ketiganya tiba di area parkir pengunjung motor sekira pukul 08.50.
Lalu A masuk ke dalam lapas.
Sementara DA dan DR hanya menunggu di parkiran.
Baca juga: Pemkot Semarang Terus Upayakan Stabilitas Harga Pangan
Baca juga: Hokky Caraka Ataukah Ramadhan Sananta? Bidikan Bos PSIS Semarang Demi Wujudkan Permintaan Pelatih
Namun saat A digeledah petugas Lapas Kedungpane Semarang dan Polwan Polda Jateng, ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus alat kontrasepsi berupa kondom perempuan.
Selanjutnya A diminta membuka sendiri bungkusan tersebut untuk diketahui isinya.
Setelah kondom dibuka, terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru.
"Setelah diperiksa, isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu."
"Dan dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram," kata Kepala Satuan Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto.
Dia mengatakan, pelaku bersedia menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang ditawarkan.
“Dia diberi upah Rp 2,5 juta jika berhasil membawa masuk ke lapas,” imbuhnya.
DA dan DR yang awalnya berstatus saksi juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kedungpane Semarang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka"
Baca juga: Nasib Tyronne del Pino Masih Abu-abu di Persib, Teddy Tjahjono: Kami Ikuti Kata Bojan Hodak Saja
Baca juga: Ini Sosok Erick S Paat yang Laporkan Jokowi, Anwar Usman Hingga Gibran ke KPK
Baca juga: Tegur Suami Agar Tak Main TikTok Eks Kekasih yang Sudah Meninggal, Endingnya Malah Istri yang Tewas
Baca juga: Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK, Istana Langsung Beri Reaksi Keras: Hati-hati