TRIUBUNJATENG.COM, SOLO - Buat kamu warga Kota Surakarta bisa ditiru nih cara cepat Gibran Rakabuming Raka mengurus surat keterangan bebas atau tidak pernah dipidana di PN Kota Surakarta.
Sempat menjadi teka-teki oleh sebagian publik, mengapa Gibran bisa mendapatkan suket tidak pernah dipidana sebagai salah satu syarat pendaftaran Cawapres di Pilpres 2024, dalam waktu singkat.
Terlebih Gibran tak terlihat mendatangi kantor PN Kota Surakarta.
Tak sedikit di antara mereka yang nyinyir karena Gibran adalah anak Presiden Joko Widodo sehingga bisa lewat jalur belakang dan cepat.
Ternyata semua itu pun terbantahkan melalui pernyataan resmi pihak pengadilan setempat.
Baca juga: Ini Sosok Erick S Paat yang Laporkan Jokowi, Anwar Usman Hingga Gibran ke KPK
Baca juga: Soal Politik Dinasti yang Dilekatkan ke Gibran, Kubu Prabowo Senggol Megawati dan Soekarno
Surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana milik bakal calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00.
Suket tersebut akan digunakan Gibran untuk keperluan mendaftar sebagai Cawapres.
Terlebih, Gibran Rakabuming Raka telah diumumkan secara resmi menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Cara dan waktu pengurusan Gibran untuk suket tidak pernah dipidana menjadi teka-teki.
Bagaimana tidak, selama seharian pada Senin (23/10/2023) ini, Gibran diketahui menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.
Dia pun hanya sesekali keluar kantor.
Ternyata, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan pengajuan suket tidak pernah sebagai terpidana secara online.
Lebih tepatnya, pengajuan suket tidak pernah dipidana itu melalui aplikasi Eraterang.
Dimana itu dilakukan Gibran pada pukul 15.00 dan selesai pukul 15.30.
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.