"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," ujar Humas PN Kota Surakarta, Bambang Aryanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (24/10/2023).
"Tapi untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," tambahnya.
Sementara itu Bambang menjelaskan terkait pembuatan suket bebas pidana memang tidak membutuhkan waktu lama.
Oleh karena itu, suket bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah bisa diambil di kantor PN Kota Surakarta hanya sekira 30 menit setelah diajukan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Gibran Urus Suket Tidak Pernah Dipidana untuk Cawapres : Lewat Online Eraterang, 30 Menit Jadi
Baca juga: Tiga Gadis 18 Tahun Ditangkap, Bawa Alat Kontrasepsi Pesanan Napi Lapas Semarang, Dicek Isinya Sabu
Baca juga: Nasib Tyronne del Pino Masih Abu-abu di Persib, Teddy Tjahjono: Kami Ikuti Kata Bojan Hodak Saja
Baca juga: Tegur Suami Agar Tak Main TikTok Eks Kekasih yang Sudah Meninggal, Endingnya Malah Istri yang Tewas
Baca juga: 23Semarang Mall Dibangun di POJ Marina, Diproyeksikan Ubah Wajah Semarang