TRIUBUNJATENG.COM, SOLO - Buat kamu warga Kota Surakarta bisa ditiru nih cara cepat Gibran Rakabuming Raka mengurus surat keterangan bebas atau tidak pernah dipidana di PN Kota Surakarta.
Sempat menjadi teka-teki oleh sebagian publik, mengapa Gibran bisa mendapatkan suket tidak pernah dipidana sebagai salah satu syarat pendaftaran Cawapres di Pilpres 2024, dalam waktu singkat.
Terlebih Gibran tak terlihat mendatangi kantor PN Kota Surakarta.
Tak sedikit di antara mereka yang nyinyir karena Gibran adalah anak Presiden Joko Widodo sehingga bisa lewat jalur belakang dan cepat.
Ternyata semua itu pun terbantahkan melalui pernyataan resmi pihak pengadilan setempat.
Baca juga: Ini Sosok Erick S Paat yang Laporkan Jokowi, Anwar Usman Hingga Gibran ke KPK
Baca juga: Soal Politik Dinasti yang Dilekatkan ke Gibran, Kubu Prabowo Senggol Megawati dan Soekarno
Surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana milik bakal calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00.
Suket tersebut akan digunakan Gibran untuk keperluan mendaftar sebagai Cawapres.
Terlebih, Gibran Rakabuming Raka telah diumumkan secara resmi menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Cara dan waktu pengurusan Gibran untuk suket tidak pernah dipidana menjadi teka-teki.
Bagaimana tidak, selama seharian pada Senin (23/10/2023) ini, Gibran diketahui menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.
Dia pun hanya sesekali keluar kantor.
Ternyata, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan pengajuan suket tidak pernah sebagai terpidana secara online.
Lebih tepatnya, pengajuan suket tidak pernah dipidana itu melalui aplikasi Eraterang.
Dimana itu dilakukan Gibran pada pukul 15.00 dan selesai pukul 15.30.
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.
"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," ujar Humas PN Kota Surakarta, Bambang Aryanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (24/10/2023).
"Tapi untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," tambahnya.
Sementara itu Bambang menjelaskan terkait pembuatan suket bebas pidana memang tidak membutuhkan waktu lama.
Oleh karena itu, suket bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah bisa diambil di kantor PN Kota Surakarta hanya sekira 30 menit setelah diajukan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Gibran Urus Suket Tidak Pernah Dipidana untuk Cawapres : Lewat Online Eraterang, 30 Menit Jadi
Baca juga: Tiga Gadis 18 Tahun Ditangkap, Bawa Alat Kontrasepsi Pesanan Napi Lapas Semarang, Dicek Isinya Sabu
Baca juga: Nasib Tyronne del Pino Masih Abu-abu di Persib, Teddy Tjahjono: Kami Ikuti Kata Bojan Hodak Saja
Baca juga: Tegur Suami Agar Tak Main TikTok Eks Kekasih yang Sudah Meninggal, Endingnya Malah Istri yang Tewas
Baca juga: 23Semarang Mall Dibangun di POJ Marina, Diproyeksikan Ubah Wajah Semarang