TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Keluarga terdakwa MAR merasa terpukul dan terkejut oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak.
Sebagai informasi, MAR adalah siswa sekaligus terdakwa kasus pembacokan guru MA Yasua di Kabupaten Demak.
Sidang mengenai kasus penyerangan terhadap guru oleh siswa MAR telah dilaksanakan oleh PN Demak pada siang hari Rabu (1/11/2023).
Dari hasil persidangan tersebut, MAR dihukum penahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Setelah sidang putusan selesai, ekspresi kesedihan dan keterkejutan tampak jelas di wajah keluarga pelaku.
Bibi pelaku, Jamilah, menyatakan bahwa dia merasa terpukul dan kaget dengan putusan hakim terhadap ponakannya.
"Saya merasa terpukul dan kaget, tidak bisa berkata-kata," ujar Jamilah kepada Tribunjateng.
Tentang langkah selanjutnya yang akan diambil, dia menyatakan bahwa keluarga akan berdiskusi lebih lanjut.
"Kami masih dalam keadaan terpukul, nanti kami akan berdiskusi bersama keluarga," tambahnya.
Jamilah atau bibi terdakwa menyatakan bahwa ia hanya merasa khawatir soal lamanya terdakwa akan dipenjara.
"Sebagai wali, kami masih khawatir tentang lamanya waktu. Kami sangat merasa cemas dengan tiga tahun bagi kami dan bagi R juga," ungkap Jamilah.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada hari Rabu (1/11) pukul 13.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan menyatakan bahwa hakim memutuskan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan bagi pelaku tersebut.
"Kami telah mendengar vonis dari hakim anak, yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis ini telah direduksi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan," kata JPU Adi, Rabu (1/11).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menerima putusan hakim tersebut, tetapi siap melakukan banding jika penasehat hukum pelaku mengajukan banding.