Yulianto Aribowo, Kasi Intel Kejaksaan, menyatakan bahwa MAR meminta maaf langsung kepada korban saat persidangan berlangsung.
Meskipun korban menerima permintaan maaf dari pelaku, ia tetap berkeinginan untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.
"Pelaku meminta maaf kepada korban selama persidangan berlangsung. Namun, korban tetap ingin kasus ini dilanjutkan," kata Yulianto Aribowo kepada Tribunjateng.
Latarbelakang Terdakwa
Keseharian pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak adalah berjualan nasi goreng di malam hari membantu seorang temannya.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam konferensi pers di Pendopo Polres Demak pada Selasa (26/9/2023).
Dia merupakan siswa di MA Yasua yang terletak di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Selain bersekolah, MAR juga berjualan nasi goreng di malam hari untuk membantu temannya dan keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Demak menjelaskan bahwa pelaku adalah tulang punggung keluarganya dan aktif membantu keluarga dengan berjualan nasi goreng pada malam hari.
Saat ini, pelaku merasa menyesal atas tindakannya.
Kasatreskrim Polres Demak menegaskan bahwa pelaku melakukan pembacokan dalam kondisi sadar tanpa adanya pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol.
Di sisi lain, Kepala MA Yasua, Masrukin, menggambarkan pelaku sebagai siswa yang pendiam dan sering tidak masuk sekolah.
Meskipun demikian, pelaku telah naik ke kelas XI setelah memenuhi syarat dengan menyelesaikan tugas tambahan untuk meningkatkan nilai yang kurang.