Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.
Usai pembacaan putusan, Jimly Asshiddiqie juga sempat mengungkapkan pendapatnya soal pengujian kembali putusan MK nomor 90.
Ia mengatakan putusan MK tersebut bisa diuji kembali.
Tetapi, putusannya akan berlaku untuk Pemilu 2029.
"Tentu saja permainan sudah jalan. Aturan main kalau diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029, kalau sekarang sudah jalan pertandingannya," kata Jimly.
"Ini perlu saya sampaikan agar memberi kepastian.
Pakar analisanya macam-macam kan, cuma (berlaku 2029) untuk menimbulkan kepastian.
Bangsa kita harus ada arah yang jelas," ujarnya lagi.
Diketahui, berkat putusan nomor 90 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo-Gibran Tetap Maju di Pilpres walau Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik dan Diberhentikan dari Ketua MK"
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Mahfud MD: Saya Bangga Lagi