TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Lapas Kedungpane menggelar mantu. Warga Binaannya berinisial RS melangsungkan pernikahan dengan wanita pujaanya berinisial I di aula Lapas Kedungpane, Senin (13/11/2023).
RS diketahui merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis pidana selama pidana lima tahun.
Ia telah menjalani enam bulan penjara.
Prosesi pernikahan RS dengan I, pihak lapas berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan.
Pernikahan RS dengan I itu dilakukan di hadapan penghulu dan disaksikan keluarga serta petugas lapas.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Kurir Narkoba ke Lapas Kedungpane Disembunyikan di Vagina dan Anus
Baca juga: Update Kasus Sabu Vagina Lapas Kedungpane, Barang Dipesan Online, 3 Kurir Perempuan Jadi Tersangka
Baca juga: Akal Bulus Mahasiswi Gadungan Tipu Orang Tua 4 Tahun, Terbongkar Saat Wisuda, Ternyata Zonk
Mempelai melaksanakan akad dengan diberikan mas kawin seperangkat alat salat dan cincin seberat 2 gram. RS mengaku senang dapat melangsungkan pernikahan walaupun masih berada di balik jeruji.
"Saya senang, dapat diberikan izin dari Lapas, persyaratan mudah dan semua lancar. Semakin lama saya menghalalkan dia, akan menjadi dosa jika berdampingan, selagi ada kesempatan maka saya usahakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimkemas Jatmiko menuturkan pelaksanaan pernikahan merupakan wujud kepedulian Lapas dalam pemenuhan hak narapidana.
Pihaknya tetap memberikan hak-hak narapidana untuk meneruskan kehidupan di masa mendatang.
"Kami memfasilitasi pernikahan sesuai syariat dan sesuai dengan kebijakan agar pernikahan resmi secara negara dapat berlangsung," tuturnya