Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.
"Sementara anggota Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga."
"Anggota Polri ini dicakar oleh DPA, kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia gigit."
"Jadi laporan penganiayaannya itu Pasal 351," bebernya.
Keduanya yang berstatus tersangka pun kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Baca juga: Yayasan UMI Makassar Tuduh Mantan Rektor Basri Modding Gelapkan Dana, Kerugian Capai Rp 11 Miliar
Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Proyek Kampus, Mantan Rektor UMI Makassar Dilaporkan ke Polda Sulsel
Penjelasan Bripda RA
Anggota polisi berinisial Bripda RA angkat bicara ihwal laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan sang mantan pacarnya berinisial DPA ke Polrestabes Makassar.
Bripda RA yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Sulsel ini mengaku bahwa dirinya juga merupakan korban penganiayaan oleh DPA saat pertengkaran terjadi.
Dirinya pun telah membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Makassar.
Diketahui, Bripda RA tidak sendiri menjadi korban atas laporannya.
Pasalnya teman wanitanya yang disebut pacar baru Bripda RA, inisial UF juga menjadi korban.
"Awalnya itu wanita (DPA) datangi saya di kafe."
"Kemudian wanita DPA naik di atas mobil yang saat itu saya bersama UF," kata Bripda RA.
"Disitu DPA bilang mau bicara sebentar dan saya disuruh keluar dari mobil," sambungnya.
Tak lama setelah berbincang di luar mobil, Bripda RA pun masuk kembali dan duduk di kursi pengemudi.