"Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, sekarang sudah diserahkan ke Polrestabes Makassar, kami serahkan dan penanganannya di sana untuk dilakukan pengembangan," tandasnya.
Atas perbuatannya, MH disangkakan UU ITE Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat 1.
"Iya sudah jadi tersangka."
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 600 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Mahasiswa yang Joki Tes SKD CPNS, Dapat Bayaran Rp 30 Juta, Tak Pernah Ketemu Penggunanya
Baca juga: Pantas Dokter Qory Praktik di Banyak Tempat, Jadi Tulang Punggung Keluarga Buat Bayar Cicilan Suami
Baca juga: Wisata Akhir Pekan di Astani Premium Wonogiri, Petik Melon Bergaransi, Tidak Manis Bisa Diganti
Baca juga: Apa Itu Hoarding Disorder? Perilaku Menimbun Barang yang Termasuk Gangguan Mental, Ini Penyebabnya
Baca juga: Hasil Piala Dunia U17 2023 Jepang Kalahkan Senegal, Samurai Biru Jaga Peluang Lolos 16 Besar