Dalam kurun waktu tiga tahun, hampir semua murid perempuan pernah menjadi korban di sana.
Namun, kejadian ini baru terkuak setelah orangtua korban saling berkomunikasi soal pengakuan beberapa anaknya yang mendapat perlakuan tidak wajar.
Para wali korban membenarkan bila tersangka menyentuh dan meraba bagian tubuh murid perempuan.
"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban."
"Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," ujar dia.
Baca juga: Harga Gula Pasir di Semarang Tembus Rp 17.500/Kg Dalam 2 Bulan Terakhir
Baca juga: Rayuan Maut Penjual Roti Semarang Bisa Cabuli 2 Anak Disabilitas: Iming-iming Duit Rp 2 Ribu
Belakangan diketahui bila tempat belajar yang didirikan PR juga belum mengantongi izin dari Kemenag.
Dalam pengakuannya, PR juga bukan lulusan pondok pesantren.
"Sudah 3 tahun (jadi guru ngaji)."
"Taman Pendidikan Alquran belum berizin."
"Saya alumni SMA," ucap tersangka PR.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku tak pernah berniat mendirikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak.
Namun, dia tak bisa mengendalikan nafsu setelah menonton video porno yang dikirim temannya.
"Kadang nonton (porno) pakai HP."
"Dapat kiriman video dari teman," ujar PR.
Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76.