Guru Ngaji Cabul di Semarang

Pengakuan Guru Ngaji Cabul di Semarang: Tak Bisa Kendalikan Nafsu Usai Nonton Video Kiriman Teman

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51) ketika memberikan keterangan di depan polisi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76.

Korban Banyak yang Trauma 

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru ngaji berinisial PR di Kota Semarang ini banyak yang trauma hingga muntah-muntah.

Ali Ahsun Wijaya selaku Ketua RW setempat mengatakan, orangtua korban dan korban pelecehan seksual di Kecamatan Semarang Barat itu sudah dikumpulkan.

"Ya diberi konseling," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Selain itu, orangtua korban juga sudah diberikan edukasi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian yang sama.

"Dikasih edukasi, barangkali ke depan juga ada kejar yang seperti itu," ujar Ali.

Setelah kejadian tersebut, banyak korban yang trauma dan menangis terus.

Selain itu, banyak juga orangtua korban yang muntah-muntah karena kepikiran.

Baca juga: Doktrin Bahaya Guru Ngaji Kasidi, Bikin Nurut Santriwati Hingga Mau Dipegang Kemaluannya

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Sengon Brebes Diduga Cabuli Belasan Bocah Madrasah Diniyah

"Ada ibunya yang sampai muntah-muntah."

"Anaknya juga seperti itu."

"Makannya ibunya minta jangan diekspose," paparnya.

Kepala UPTD PPA DP3A Kota Semarang, Catur Karyanti mengatakan, korban sudah melakukan visum di rumah sakit.

"Satu korban mengalami kerusakan di bagian organ intim dan yang lainnya diraba-raba," jelasnya.

Hasil visum tersebut dijadikan dasar Polrestabes Semarang untuk melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial PR, warga Semarang Barat.

Halaman
1234

Berita Terkini