"KPU meneruskan ke peserta pemilu, setelah itu baru kita lakukan eksekusi," jelas dia.
Terkait kampanye terbuka, Minan belum bisa memastikan kapan jadwal pelaksanaanya, menunggu arahan dari KPU RI.
Kata dia, sejauh ini baru muncul aturan terkait zonasi, tempat pemasangan APK, dan tempat-tempat kegiatan kampanye.
"Kami terus melakukan inventarisasi APK yang melanggar. Kalau yang di jalan-jalan, belum ditemukan karena baru beberapa hari pemasangan. Dan belum banyak juga," tuturnya.
Awasi Kegiatan Masyarakat
Selain pemantauan pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu Kudus juga mulai turun langsung melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan masyarakat. Utamanya kegiatan yang berbau atau mengarah pada kegiatan politik.
Belum lama ini, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan melakukan pengawasan kegiatan istigosah dilanjutkan makan siang dan minum susu gratis oleh seribuan santri Ponpes Assa'idiyyah Kudus.
Pengawasan dilakukan karena Bawaslu Kudus menerima informasi bahwa kegiatan itu dilakukan di lingkungan pendidikan, dan juga ada spanduk gambar dua sosok laki-laki yang disinyalir mirip salah satu pasangan Capres-Cawapres.
"Info yang saya terima bahasanya nyusu bareng Prabowo. Saya pastikan karena ini masih di lingkungan pendidikan ada tidaknya kampanye," ujar dia.
Minan menyebut, kegiatan tersebut tidak ditemukan unsur kampanye. Mengacu pada jalannya kegiatan yang tidak mengandung unsur ajakan nyoblos pasangan tertentu, bahkan tidak menyebutkan nama dari salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Kegiatannya hanya sebatas istigosah, makan siang, dan minum susu bersama dalam rangka melestarikan tradisi budaya yang sudah berjalan. Bahkan kegiatan tersebut dilakukan di luar dari lokasi pendidikan, tepatnya di kawasan makam.
"Kalau spanduk itu tidak jadi persoalan, definisi kampanye ada ajakannya, dan kegiatan itu tidak mengandung unsur ajakan. Saya kira juga ternyata (lokasi) sudah berbeda dengan lingkungan pendidikan," ucapnya. (Sam)