Berita Kudus

Baliho Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Terpampang di Alun-alun Kudus, Ini Penjelasan Bawaslu

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho gambar Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpasang di kawasan Alun-alun Kudus, Jumat (1/12/2023).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) sudah bertebaran di lingkungan masyarakat, termasuk Capres dan Cawapres yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang. 

Meski saat ini sudah memasuki masa kampanye, pemasangan alat peraga kampanye tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. 

Terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Dalam aturan tersebut, Bagian Keempat tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum Pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Latihan Silat Berujung Hilangnya Nyawa di Karanganyar, Ada 16 Adegan

Baca juga: Amalkan 2 Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah Doa Supaya Diberi Kecukupan

Pada ayat (3) dijelaskan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan dengan: Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Sementara ayat (4) dan ayat (5) dijelaskan, lokasi pemasangan alat peraga lampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, Bawaslu mulai mendata untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon presiden, anggota legislatif dari tingkat DPR kabupaten hingga DPR RI dan DPD yang terpasang di zona terlarang.

Kata dia, di Kabupaten Kudus ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasangi APK. Di antaranya adalah kawasan Alun-alun Simpang Tujuh, area Car Free Day, hingga Taman Balai Jagong.

Menurut Minan, beberapa lokasi tersebut menjadi catatan yang harus dicermati pelaku kampanye, supaya pemasangan APK tidak menyalahi aturan, supaya tidak ditertibkan. 

"Terkait dengan (baliho capres-cawapres) di alun-alun, memang termasuk zonasi yang dilarang. Kami sudah usulkan alun-alun, car free day, balai jagong itu (harus) steril dari kegiatan kampanye dan pemasangan APK," terangnya, Jumat (1/12/2023).

Moh Wahibul Minan menegaskan, terkait baliho gambar Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di kawasan Alun-alun Kudus masuk dalam pemantauan jajarannya terkait APK yang melanggar zonasi.

Menurut dia, baliho tersebut bagian dalam APK Capres-Cawapres yang sempat dibiarkan saat penertiban bersama Satpol PP Kudus pada 6-27 November. Karena pada saat itu belum masuk masa-masa kampanye. 

Namun, saat ini jajarannya sudah mulai menginventarisasi APK-APK yang melanggar ketentuan. 

Proses inventarisasi disebutkan kurang lebih 2-3 pekan sebelum nantinya dilakukan eksekusi penertiban. 

Dia menyebut, sebelum eksekusi dilakukan harus melalui mekanisme penanganan pelanggaran secara berjenjang. Mulai dari kecamatan mengirimkan laporan ke kabupaten, dari kabupaten merekomendasikan ke KPU. 

Halaman
12

Berita Terkini