TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Tahanan wanita yang kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Rabu (6/12/2023) telah tertangkap kembali pada Sabtu (9/12/2023).
Nurmawati ini adalah tahanan titipan dalam kasus penganiayaan.
Dalam pelariannya, dia ternyata bersembunyi di rumah orangtuanya yang ada di Lampung.
Dia pun ditangkap oleh tim gabungan, baik dari Polres Metro Tangerang Kota dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Kini, dia bersiap- siap untuk menjalani hukuman kembali.
Baca juga: "Rasanya Tak Adil" Curhat Tahanan Wanita Korban Pencabulan Polisi saat Tahu Hukuman Sidang Etik
Baca juga: "Saya Tidak Pernah Bilang Warga Karimunjawa Berotak Udang" Tegas Daniel Usai Keluar Ruang Tahanan
Nurmawati (40), tahanan titipan kasus penganiayaan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang, telah ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, N ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya, Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Sabtu (9/12/2023) sore.
"Pencarian selama tiga hari akhirnya membuahkan hasil."
"Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten menangkap Nurmawati pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 16.00," kata Kombes Pol Zain seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (10/12/2023).
Kendati begitu, Kombes Pol Zain belum merinci lebih lanjut perihal kronologi penangkapan Nurmawati.
Dia hanya memastikan bahwa wanita itu tak melawan ketika polisi menangkapnya.
"Saat ini yang bersangkutan (Nurmawati) dalam perjalanan menuju Mako Polsek Karawaci," ucap dia.
Baca juga: Kecelakaan di Tangerang Selatan: Alphard Terbalik dan Terbakar Setelah Tabrak Tiang Lampu
Baca juga: Polisi Nyaris Dibunuh di Tangerang, Sempat Diikat dan Ditodong Pisau di Mobil
Adapun, Nurmawati kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang pada Rabu (6/12/2023).
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang Suratmin tertutup soal kronologi kaburnya wanita itu.
"Kami kurang tahu ya."
"Nanti kami sedang mempersiapkan tim dari kantor."