Berita Kriminal
"Rasanya Tak Adil" Curhat Tahanan Wanita Korban Pencabulan Polisi saat Tahu Hukuman Sidang Etik
FM seorang tahanan wanita di Sulsel mengungkapkan curhat pilunya atas putusan sidang etik anggota polisi Briptu S.
TRIBUNJATENG.COM - FM seorang tahanan wanita di Sulsel mengungkapkan curhat pilunya atas putusan sidang etik anggota polisi Briptu S.
FM adalah tahanan yang dicabuli oleh anggota polisi Briptu S ketika dipenjara.
Ia merasa hukuman kepada Briptu S tidak adil untuknya.
Berdasarkan informasi, Briptu S dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya.
Baca juga: Istri Ganjar Pranowo Temui Relawan Perempuan se-Solo Raya di Karanganyar
Baca juga: Ide Wakil Presiden Maruf Amin Buka Peluang Pulau Galang Jadi Tempat Pengungsi Rohingya
Baca juga: Kadiv Yankumham Jateng Beri Pembekalan Notaris Kedu Utara
Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023).
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan perihal sidang etik yang ditelah digelar oleh pihaknya.
Namun, Zulham tidak mau berkomentar banyak terkait sanksi Briptu S tersebut.
"Sudah sidang kode etik," kata Zulham saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).
Sementara, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin mengungkapkan bahwa sanksi demosi selama 7 tahun terhadap Briptu S dianggap sangat ringan.
"Mendengar putusan dijatuhkan, korban sangat kecewa dengan putusan yang diberikan kepada Briptu S."
"Pasalnya, vonis yang diberikan sangat jauh dari harapan korban, sehingga sangat melukai rasa keadilannya," kata Mira Amin yang juga merupakan kuasa hukum korban.
Kata Mira, perbuatan Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM itu terjadi secara berulang-ulang.
"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lama dan banyak menjadi atensi publik."
"Dengan fakta persidangan yang hadir bahwa perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang," ungkap Mira.
Sedangkan, korban dugaan pelecehan Briptu S yakni FM mengaku putusan itu sangat tidak adil.
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.