TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan 17 remaja buntut dari aksi tawuran dua kelompok yang menewaskan seorang pemuda bernama Dino (20).
Kendati meringkus 17 remaja, polisi hanya menetapkan satu tersangka bernama Aditya Eka Saputra (19).
Adit ditetapkan sebagai tersangka karena perannya yang melakukan sabetan celurit terhadap korban.
Baca juga: 11 Pelaku Tawuran Kadipiro Dibekuk Tim Resmob Polresta Surakarta, Total Menjadi 60 Orang
"Iya hanya satu tersangka. Remaja lainnya dijerat pasal berbeda," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konpres di Mapolrestabes Semarang,
Jumat (15/12/2023) petang.
Tersangka lainnya dijerat UU Darurat pasal 2 ayat 1 karena membawa senjata tajam meliputi Muhammad Rifki (21), Yudha Adi Ariyanto (23), PM (14), VA (16),
Semuanya warga Boom Lama, Kelurahan Kuningan Semarang Utara.
"Tersangka lainnya masih kami periksa apakah jadi saksi atau sebatas tersangka," tutur Donny.
Komplotan remaja tersebut merupakan gangster Badut Kendal1.
Mereka sebelum kejadian nahas itu saling tantang di Live Instagram.
Kemudian terjadi perkelahian di Jalan Pasar Mas Raya, Panggung Lor, Semarang Utara, Kota Semarang.
"Kami sita pula lima senjata tajam," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Adit dijerat pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya,Satpam perumahan Panggung Lor, Teguh Wiyono (65) sempat kaget mendengar dua kelompok pemuda saling berteriak di depan pos jaga tempatnya bekerja, Jumat (15/12/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Ia sempat melihat lima motor dengan setiap motor ditumpangi tiga orang berhenti di depan posnya lalu mereka berlari ke arah selatan.