Ia tewas di lokasi kejadian setelah terkena sabetan celurit pada bagian leher.
Teguh menuturkan, tawuran semacam itu bukan kejadian pertama. Peristiwa serupa pernah terjadi, pada bulan September 2023 juga sekira pukul 02.00.
Namun, ketika itu warga bisa menggagalkan tawuran tersebut.
"Dua kelompok tersebut yang bertikai dari Brotojoyo Dalam (Kelurahan Panggung Kidul) dan Kelurahan Kuningan," tuturnya.
Satu tersangka
Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap 17 remaja, sebagai buntut aksi tawuran dua kelompok di Panggung Lor.
Dari ke-17 remaja itu, polisi hanya menetapkan seorang tersangka, yakni Aditya Eka Saputra (19).
Adit ditetapkan sebagai tersangka karena perannya yang menyabetkan celurit ke tubuh korban.
"Hanya satu tersangka (dalam kasus kematian korba—Red), remaja lainnya dijerat pasal berbeda," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12) petang.
Tersangka lainnya, kata Donny, dijerat UU Darurat pasal 2 ayat 1 karena membawa senjata tajam, yakni Muhammad Rifki (21), Yudha Adi Ariyanto (23), PM (14), VA (16). Semuanya warga Boom Lama, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
Komplotan remaja tersebut merupakan gangster Badut Kendal1.
Sebelum tawuran, mereka saling tantang lewat live Instagram.
"Kami sita pula lima senjata tajam," tuturnya. (iwn)