“Kami mengharapkan dengan adanya aturan mengenai keleluasaan wewenang daerah dalam pengelolaan energi baru terbarukan, maka mulai 2024, daerah sudah mulai menganggarkan untuk mencapai target tersebut. APBD akan membiayai hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan daerah,” ucapnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Boedyo Dharmawan, memaparkan capaian Jawa Tengah untuk energi terbarukan yang pada tahun 2022 telah melebihi target tahunan, di antaranya PLTS dengan total kapasitas berkisar 25 MW, pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) 6 MW, pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) 31 MW, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 322 MW.
Tidak hanya dari sisi regulasi, pemerintah juga berkomitmen di tingkat pelaksanaan.
Langkah itu sebagai upaya untuk mensukseskan transisi energi menuju era energi terbarukan.
"Pemerintah provinsi juga melakukan upaya pengendalian emisi gas rumah kaca melalui program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” jelasnya. (iwn)
Baca juga: Pemkab Sukoharjo Terima Bantuan CSR dari Bank Jateng untuk Percepatan Penanganan Kemiskinan
Baca juga: Harga Gula Pasir Tembus Rp 18 Ribu Perkilo, Pemkab Batang dan IGN Gelar Operasi Pasar Murah
Baca juga: Bupati Wonosobo Ingatkan ASN dan Masyarakat Semangat Bela Negara untuk Tuntaskan Masalah Daerah
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pattiro Semarang Pantau Ada 29 Daerah di Jateng Tak Update Website