TRIBUNJATENG.COM, TELUK BINTUNI - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Seorang bocah berusia 13 tahun dirudapaksa delapan orang.
Aksi kejahatan ini terjadi berulang kali sejak Maret 2023 silam.
Baca juga: Bocah SD Dirudapaksa Segerombolan Anak Jalanan, Ibunya Syok hingga Meninggal
Aksi para pelaku kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Teluk Bintuni.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Tomi Marbun dikonfirmasi Minggu (14/1/2024) membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar telah dilaporkan kepada kami terdapat delapan orang pelaku dan sudah kita tangkap mereka," kata AKP Tomi Minggu (14/1/2024).
Kejadian bermula pada Bulan Maret 2023, pelaku berinisial MP kerap bertanya ke korban "Ade mau kah?".
Hal itu membuat korban tidak nyaman sehingga kerap menghindar.
Lalu pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sendirian di kamar.
Pelaku melakukan aksinya dengan menutup mulut korban.
Masih di Bulan Maret 2023, saat korban bermain ayunan, pelaku RYP menghampiri dan mengajaknya bermain.
Korban pun mengiyakan ajakan tersebut.
Saat itu korban mengatakan hendak minum sebelum bermain.
Namun, pelaku RYP mencegah dan melakukan aksinya.
"Korban sempat melakukan perlawanan.