Enam orang ditangkap 11 Januari 2024.
Sedangkan dua pelaku lainya ditangkap pada hari berikutnya di rumahnya masing-masing di kompleks pelayaran Kabupaten Teluk Bintuni," kata Kasat Reskrim
Para pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 13 Tahun Diperkosa 8 Orang, Salah Satu Pelakunya Penjaga Sekolah"
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali sejak 2022, Bocah 12 Tahun Depresi hingga Sempat Coba Akhiri Hidup