TRIBUNJATENG.COM, SORONG – Dalih terlilit utang menjadi satu alasan NA, dosen di Kota Sorong Papua ini nekad melakukan transaksi menggunakan uang palsu hasil cetakan sendiri yang telah dilakukannya sejak 2019.
Aksi yang diklaimnya kali pertama ini mengedarkan uang palsu itu pun gagal.
Hal ini lantaran berawal dari kecurigaan pemilik konter BRI Link, kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Di situlah akhirnya terbongkar.
Seorang terduga pelaku pengedar uang palsu itu sedang melakukan transaksi dengan jumlah Rp 3,5 juta.
Baca juga: NA Bu Dosen di Kota Sorong Ditangkap, Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp50.000 Hasil Cetak Sendiri
Baca juga: Inilah Tampang Bambang Yuwono, Produsen Uang Palsu Yang Beraksi di Cilacap
Dari laporan itu, polisi pun dikejutkan dengan sosok wanita yang mengedarkan uang palsu tersebut.
Terduga pelaku adalah seorang dosen di Kota Sorong Papua.
Tak cuma mengedarkan, dosen wanita berinisal NA itu juga mencetak sendiri uang palsu pecahan Rp50.000 sejak 2019.
Namun, diklaim oleh pelaku, uang yang dicetaknya itu baru diedarkan pada awal tahun ini karena dalam kondisi sedang terlilit utang.
Identitas pelaku pengedar uang palsu di Kota Sorong, Papua Barat Daya akhirnya terungkap.
Tersangka NA (45) ternyata berprofesi sebagai seorang dosen.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, setelah dilakukan penggalian keterangan lebih lanjut, terungkap motif pengedaran uang palsa oleh NA (45) lantaran terdesak utang.
“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar AKBP Yohanes Agustiandaru seperti dilansir dari TribunAmbon.com, Senin (15/1/2024).
Uang palsu tersebut, kata AKBP Yohanes, dicetak sendiri oleh tersangka NA.
Kemudian uang palsu tersebut diedarkan sendiri olehnya dan masih di lingkup Kabupaten Sorong.
Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.
“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari 2019 dan ini baru pertama kali digunakan."
"Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.
NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan atau membelanjakan dan atau menyimpan secara fisik uang palsu.
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan atau Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Nasib Apes Mbah Ti, Lansia Penjual Buah Usia Senja, Malah Jadi Sasaran Pengedar Uang Palsu
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu 9Naga: Pengembangan Temuan di Pasar Pagi Bandungan
Kronologis Kejadian
Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.
Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.
Seusai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.
Terguga pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Saat penggeledahan, tim Satreskrim Polres Sorong menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).
Seorang wanita (terduga pelaku) berinisial NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.
Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.
Pemilik jasa transfer BNI Link kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.
Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.
“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut."
"Pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar AKP Handam Samudro.
Baca juga: Polres Salatiga Bekuk Pengedar Uang Palsu di Jasa Paket Kilat Purwokerto, Ribuan Lembar Diamankan
Baca juga: Mantan Kades Kwasen Kesesi Pekalongan Edarkan Uang Palsu, Polisi Sita 227 Lembar Upal di Rumahnya
Uang pecahan Rp50.000 yang dibayarkan itu tampak tercetak miring dan terpotong tidak rata pada beberapa sisi.
Warna biru pada uang palsu itu pun tampak pudar atau luntur, logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.
"Merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh NA, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut."
"Benar ternyata, sejumlah uang tersebut palsu,” imbuhnya.
Seusai mendapat informasi tersebut, kata AKP Handam Samudro, menggelar penyelidikan.
AKP Hamdan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari tim di lapangan, terduga pelaku pengedar uang palsu itu tengah berada di rumahnya di Jalan Gambas Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
Bergerak cepat, tim Polres Sorong langsung menangkap terduga pelaku pada Senin (8/1/2024).
“Barang bukti yang disita berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar."
"Lalu ada uang asli pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar, satu sepeda motor Honda Beat Streat abu-abu, satu helm coklat, satu baju batik biru, satu kerudung warna hitam, dan satu tas merah,” ujarnya.
AKP Handam Samudro juga mengungkapkan, saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah berada di Mako Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunAmbon.com berjudul Terlilit Hutang, Dosen Ini Malah Edarkan Uang Palsu: Ternyata Cetak Sendiri Sejak 2019
Baca juga: Pemprov Jateng Terima LHP Kepatuhan Belanja Infrastruktur TA 2023, Ini Kata Nana Sudjana
Baca juga: Kemiskinan Masih Tinggi, Nana Sudjana Minta Jamkrida Jateng Bisa Tingkatkan Jaminan Kredit UMKM
Baca juga: Sub PIN Polio Dimulai, 128.526 Anak Usia 0-7 Tahun di Pati Divaksin
Baca juga: Pengiriman Rokok Ilegal Kembali Digagalkan Tim Bea Cukai Kudus, 32.064 Batang Diangkut Minibus