Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pengiriman Rokok Ilegal Kembali Digagalkan Tim Bea Cukai Kudus, 32.064 Batang Diangkut Minibus

Minibus yang mengangkut ribuan rokok ilegal yang digeledah Tim Bea Cukai Kudus pada Senin (15/1/2024) diindikasi dari Kabupaten Jepara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
BEA CUKAI KUDUS
Ribuan rokok ilegal yang digagalkan tim Bea Cukai Kudus yang hendak dikirim menggunakan minibus, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal terhadap 32.064 batang yang diangkut menggunakan sebuah minibus.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, minibus yang mengangkut rokok ilegal itu diindikasi dari Kabupaten Jepara.

Berdasarkan analisis Bea Cukai Kudus, tim memutuskan untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Welahan – Demak. 

"Tim menemukan minibus dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di sekitar wilayah perbatasan Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Demak sehingga dilakukan pengejaran," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Senin (15/5/2024).

Minibus dihentikan di area persawahan Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus dan segera melakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Video Pelaku Usaha Rokok di Kudus Kritik Kenaikan Cukai: Pembeli Bisa Beralih ke Rokok Ilegal

Baca juga: 196.000 Batang Rokok Ilegal disita Bea Cukai Kudus di Jasa Ekspedisi Jepara

"Dari hasil pemeriksaan minibus tersebut, tim menemukan 1.600 bungkus rokok jenis SPM dengan merek H&D Classic dan Z.A."

"Stick tanpa dilekati pita cukai, serta 4 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Jawara Ice Pinneaple and Jawara Ice Blueberry tanpa dilekati pita cukai," terangnya.

Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp46.934.320 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.626.696. 

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal telah kami lakukan penindakan."

"Pembuatan izin NPPBKC saat ini pun menjadi lebih mudah, praktis, dan tidak dipungut biaya sama sekali."

"Alangkah baiknya jika produksi rokok sekarang dilakukan secara resmi sehingga kegiatan usaha dapat dilakukan dengan tenang," ujarnya.
 
Seluruh rokok illegal, sopir, dan kernet minibus tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Baca juga: Kisah Viral Siswi SMA Naik Delman Terjang Banjir di Bandung Raya: Bapak Berkata Jangan Lupa Senyum

Baca juga: 93 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Rabu 17 Januari 2024, Dewas: Penerima Pungli Terbanyak Rp 504 Juta

Baca juga: Segeralah Istithaah Kesehatan, Syarat Wajib Calon Jemaah Haji Wonosobo Sebelum Lunasi Bipih 2024

Baca juga: Jose Mourinho Terancam Dipecat, Petinggi AS Roma Sodorkan Eks Kapten Daniele De Rossi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved