Hukum dan Kriminal

Putu Sumarjaya Divonis 5 Tahun, Terkait Kasus Suap Proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya jalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024).

Putu divonis menerima suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Sarwadi mengatakan terdakwa dijerat dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Putu Sumarjaya selama lima tahun," ujarnya.

Baca juga: Putu Sumarjaya dan 3 Orang Terjaring OTT KPK di Semarang Sudah Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Baca juga: Ini Kata Kemenhub Merespon Kepala BTP Jateng Putu Sumarjaya Terjaring OTT KPK di Semarang

Baca juga: Inilah Sosok Putu Sumarjaya Diduga Kena OTT KPK di Jateng, Begini Respons Kemenhub

Selain pidana, terdakwa juga dikenakan denda Rp 350 juta subsider kurungan empat bulan penjara. 

Kemudian Putu dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,4 miliar dikurangi barang bukti yang disita negara. 

Apabila  harta bendanya tidak mencukupi menutup UP, maka diganti hukuman selama dua tahun. 

Pada putusan itu, Putu dinilai korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan mengatur pemenang lelang pada tiga proyek pekerjaan. 

Para pihak itu Billy Hariyanto alias Billy Beras, Roni Gunawan, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, Sudewo, Mediyanto Sipahntar, dan Karseno Indro. 

Gatot menjelaskan Putu menerima Rp 615 juta pada pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900--KM 106+900 (JGSS 4) dengan nilai proyek Rp182 miliar itu.

Putu juga menerima Rp 2,6 miliar pada pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400--KM 104+900 (JGSS 6) dengan nilai Rp164 miliar.

Terakhir putu juga menerima Rp 100 juta pembangunan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal dengan nilai proyek Rp 65 miliar.

Kemudian terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga divonis hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan penjara.

Pada fakta persidangan, Bernard menerima suap Rp 5,07 miliar dari proyek-proyek tersebut. 

Nilai tersebut dijadikan sebagai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa. 

Halaman
12

Berita Terkini