Hukum dan Kriminal

Putu Sumarjaya Divonis 5 Tahun, Terkait Kasus Suap Proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis

Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti kurungan empat tahun.

Atas putusan itu terdakwa Putu Sumarjaya menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Bernard Hasibuan menerima. Sementara jaksa penuntut umum pikir-pikir. 

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara. 

Berita Terkini