Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti kurungan empat tahun.
Atas putusan itu terdakwa Putu Sumarjaya menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Bernard Hasibuan menerima. Sementara jaksa penuntut umum pikir-pikir.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.