Berita Viral

Kisah Asmara Guru dan Siswi 14 Tahun di Batam, 6 Kali Berhubungan Badan Selama Libur Semester

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku BR saat berada di Ruang Penyidik Satreskrim Polresta Balerang.

 BR juga menambahkan, dia melakukan aksinya tersebut sekira pukul 23.00.

Saat ditanya bagaimana aksinya ketahuan, dia mengatakan berawal dari chat Handphone korban yang diketahui pihak yayasan.

"Chatting kami dan hubungan kami ketahuan dari hp dia (korban)."

"Setelah itu dia ditanya dan akhirnya dikeluarkan dari yayasan," terang BR.

Kemudian, ditanya mengenai bagaimana dia membujuk korban yang merupakan anak di bawah umur melakukan hubungan intim, dia menjawab.

"Awalnya nolak, ragu-ragu."

"Saya bilang saya akan tanggung jawab," BR menjawab.

Atas perbuatan tersebut, BR dipecat dari pekerjaannya dan sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.

Sementara, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asmara Guru dan Siswi di Batam Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Tembok Lalu Jalan di Plafon Asrama

Baca juga: Pj Bupati Jepara H Edy Supriyanta Ajak Masyarakat Merawat Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara

Baca juga: Perjuangan Ayah di Jambi  Jalan Kaki ke Jakarta Cari Keadilan untuk Anaknya yang Jadi Korban Asusila

Baca juga: Pratama Arhan Banjir Pujian Usai Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Ini Penyebabnya

Baca juga: Polres Tegal Kota Siapkan Pasukan Khusus Untuk Mengamankan Pemilu 2024, Siaga 24 Jam

Berita Terkini