"Dapat barcode dari petani, biasanya dari petani."
"Barcodenya seminggu dipakai hanya sekali."
"Yang 6 hari tidak dipakai untuk membeli BBM bersubsidi," ungkap EBS.
EBS hanya meminjam barcode MyPertamina tersebut tanpa memberikan imbalan.
"Itu posisinya tidak membeli barcode, cuma pinjam, daripada nggak kepakai, nanti dikembalikan lagi," terangnya.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sragen, Iptu Mualim mengatakan, sebenarnya petani boleh membeli BBM bersubsidi berupa solar dengan menunjukkan barcode MyPertamina yang dimiliknya.
BBM bersubsidi tersebut boleh digunakan untuk kepentingan mengelola sawah.
Namun, yang dilakukan EBS ini melanggar karena digunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
"Silakan petani yang membutuhkan solar, memang itu untuk kebutuhan UMKM diperbolehkan, tapi tidak boleh disalahgunakan," kata Iptu Mualim.
"Yang terjadi saat ini kan dari beberapa barcode dikumpulkan, kemudian dijadikan satu."
"Membeli dengan jumlah banyak, dia jual lagi dengan harga berbeda."
"Jjadi ini memang yang bersangkutan mencari keuntungan dari pembelian ini," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penimbun 660 Liter Solar di Sragen Jual Solar Rp8.000/Liter ke Petani, Untung Rp15 Ribu per Jeriken
Baca juga: Logistik Pemilu 2024 Didistribusikan KPU Sukoharjo Mulai Besok Rabu, Tahap Awal Tiga Kecamatan Ini
Baca juga: Moussa Sidibe Cetak Hattrick, Man of The Match Persis Solo Vs Madura United, Skor Akhir 3-2
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Minta Kades di Batang Gunakan Banprov Secara Bijak dan Libatkan Warga
Baca juga: Inilah Pemenang Lomba Desain Logo HUT ke 279 Kota Solo, Resmi Digunakan Selama Setahun