Berita Nasional

Dulu Meloloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Almas Tsaqibbirru Kini Menguggat Terkait Ingkar Janji

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Gibran Rakabuming, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, digugat ke pengadilan.

Sosok yang menggungatnya adalah Almas Tsaqibbirru 

Gibran digugat terkait wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca juga: ASN Mulai Juli 2024 Dipindah Ke IKN, 1.740 Unit Hunian Telah Disiapkan

Baca juga: Diimingi Uang Rp 5 Ribu, Bocah 6 Tahun Dirudapaksa di Gedung Badminton

Almas Tsaqibbirru seperti diketahui adalah mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil yang diajukan Almas itu akhirnya dikabulkan hingga meloloskan putra Presiden Jokowi.

Di situs Pengadilan Negeri Surakarta, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. 

Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

TribunSolo.com menccoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas terhadap Gibran. 

Humas Pengadilan Negeri Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024). 

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya. 

Diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang menggugat peraturan terkait syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU. 

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Halaman
12

Berita Terkini